Kendari (ANTARA) - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba membantah bahwa dirinya terlibat kasus korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Rusman Emba di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menyuap dan dia tidak mengetahui hal apa pun terkait kasus suap yang menjerat dirinya.
Dia menjelaskan bahwa dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
"Jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar. Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," kata Rusman.
Ia meyakini bahwa dirinya tidak terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN tersebut karena dia tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun terkait penyuapan dana PEN di Kemendagri RI.
"Yang pasti saya meyakini bahwa saya tidak bersalah gitu. Karena saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan apa yang dituduhkan," jelas Rusman.
Dia menyebutkan bahwa dirinya hari ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
"Sampai saat ini saya masih diperiksa sebagai saksi," katanya,
Baca juga: Bupati Muna Rusman Embadiperiksa KPK di Polda Sultra terkait suap dana PEN
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di Ruangan Posko PEN Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan dugaan kasus suap PEN.
Rusman Emba di Kendari, Senin, membenarkan akan diperiksa Penyidik KPK di Polda Sultra.
"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman.
Meski begitu, Bupati membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.
Dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kemendagri, kata dia, digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
Ia menyebutkan jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN, termasuk Bupati Rusman Emba