Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.
Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi divonis seumur hidup
Berita Terkait
Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat karena terlibat penyerangan Polsek Ciracas
Senin, 24 Mei 2021 18:20
Kejagung limpahkan tersangka hakim vonis bebas Ronald Tannur
Minggu, 15 Desember 2024 20:48
Hakim PN Medan vonis 19 tahun penjara dua terdakwa kurir sabu-sabu 2 kilogram
Kamis, 12 Desember 2024 22:55
Hakim vonis 4 tahun penjara Eks Kadis ESDM Suranto karena korupsi timah
Rabu, 11 Desember 2024 16:44
PGRI: Vonis bebas guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 14:54
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Konsel Supriyani
Senin, 25 November 2024 11:40
Kejagung periksa dua istri hakim terkait kasus suap vonis bebas Tannur sebagai saksi
Selasa, 19 November 2024 19:05
Hakim vonis seumur hidup terdakwa pembunuhan ibu mertua di Kendari
Selasa, 12 November 2024 20:29