Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Labunia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Keterangan dari bagian Humas Polres Muna, Rabu, menyebutkan bahwa polisi mengamankan delapan pelaku dan enam unit kendaraan roda empat untuk mengangkut pertalite secara ilegal.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Muna AKP Arsangka, polisi juga menyita 233 jeriken berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.
Pelaku diduga melakukan penimbunan pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama.
Padahal, kata AKP Arsangka, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.
BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang relatif cukup besar.
Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10 ribu dan Rp20 ribu per jeriken, menurut dia, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasatreskrim Polres Muna mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian.