Baubau, Sultra (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan pihaknya menargetkan pendapatan dari sektor retribusi persampahan pada 2023 mencapai sebesar Rp2 miliar.
"Untuk peningkatan retribusi, kita melakukan revisi perda untuk pembenahan-pembenahan terkait dengan pemungutan retribusi yang tentunya harus diikuti dengan peningkatan pelayanan terhadap pengangkutan persampahan kita," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Baubau Halfia Hamiru di Baubau, Sulteng, Jumat.
Menurut dia, revisi perda soal persampahan itu sudah diusulkan dan naskah akademiknya pun sudah ada, sehingga pihaknya tinggal menunggu rancangan akhir dan penetapan yang kemudian disosialisasikan untuk diterapkan.
"Retribusi sampah ini kan adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sesuai perda, dan untuk peningkatan retribusi kita lakukan revisi sesuai petunjuk yang akan kita laksanakan dengan penyesuaian-penyesuaian yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Ia mengatakan realisasi pendapatan retribusi persampahan pada 2022 hanya mencapai 50 persen dari target atau tercapai sebesar Rp1,1 miliar, begitu pula capaian pada 2021 hampir sama realisasinya.
"Jadi, ini memang kita sekarang lakukan revisi perda. Dan, target kita kalau sudah revisi perda sekitar Rp2 miliar, karena inilah yang kita tunggu untuk meningkatkan retribusi itu," ujarnya.
Sektor-sektor pendapatan yang dipungut dari persampahan, kata dia, terdapat beberapa item yakni dari perumahan, pertokoan, sekolah, gedung pemerintah, pelabuhan, dan sektor-sektor lainnya yang menghasilkan sampah dengan retribusi bervariasi yang terdiri dari rumah sangat sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Halfia juga mengatakan pihaknya akan mengadakan lagi peningkatan-peningkatan terutama di perumahan-perumahan yang baru berkembang seperti di wilayah Sulaa, Waborobo, dan wilayah lainnya di seluruh kecamatan daerah itu.
"Memang, kadang juga perumahan-perumahan tertentu wajib kita lakukan penagihan, tetapi juga kita adakan lagi peningkatan-peningkatan terutama di perumahan-perumahan yang baru berkembang," ujarnya.
Belum maksimalnya pendapatan retribusi juga, menurutnya, kendalanya karena masih ada juga kelompok masyarakat yang belum menyadari bahwa retribusi yang diperoleh tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan pengolahan persampahan yang bertujuan juga untuk kemajuan daerah.
"Jadi, ada juga yang belum membayar sebenarnya, tetapi dalam kerangka mungkin kami akan turun lagi untuk sosialisasi dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran retribusi itu," katanya.