Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong transaksi non-tunai di wilayah Kota Kendari.
"Penggunaan QRIS untuk retribusi sampah ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Camat," katanya.
Ia juga mengakui meskipun penerapan awal dari sistem pembayaran digital itu masih menantang, pihaknya masih optimis jika layanan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara rutin.
“Ini merupakan langkah awal yang rumit, tetapi ke depannya akan lebih mudah digunakan dalam optimalisasi pendapatan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Bank Sultra juga akan membangun sistem yang memuat data rumah tangga di setiap kelurahan. Setiap rumah akan diberi kode QR yang ditempel di bagian depan rumah, memungkinkan warga membayar retribusi sampah dengan memindai kode tersebut.
Dana hasil pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah, dan sistem ini akan memudahkan kelurahan memantau warga yang telah dan belum membayar retribusi.
“Mekanisme QRIS ini kami terapkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah,” jelas dia.
Dia juga menambahkan bahwa bagi warga yang belum memiliki layanan mobile banking atau tidak dapat menggunakan QRIS, pemerintah tetap menyediakan metode pembayaran manual melalui kupon atau karcis.
“Namun, penggunaan QRIS lebih diutamakan karena lebih aman dari potensi penyimpangan dan lebih efektif serta efisien, sebab semua pembayaran langsung tercatat dalam sistem dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Damayanti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kendari: Pembayaran retribusi sampah gunakan QRIS Bank Sultra