Baubau (ANTARA) - Kepolisian resor Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang ayah LR binti LB (53), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lealea yang duduga kuat menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali hingga hamil 8 bulan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menerangkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh korban ZT alias EB binti LH (17) terungkap saat pihak keluarga melihat adanya kejanggalan secara psikis maupun fisik pada korban sehingga didalami dan melaporkannya ke Polsek Lealea Kota Baubau.
"Kejadiannya pada bulan Juli 2021 tengah malam, lalu dua pekan kemudian pelaku kembali melakukan aksinya dengan membujuk dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami isteri didalam kamar yang sama di rumah pelaku," ujar Kapolres Erwin didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Abdul Rahmad dan Kapolsek Lealea Polres Baubau Ipda La Ode Astar, dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Rabu.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula, kata Kapolres, ketika pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban tiba dirumah dan melihat korban didalam kamar sedang bermain telepon genggam. Pelaku kemudian mendekati korban dengan membujuk rayu korban.
"Saat itu korban sempat menolak ajakan daripada pelaku dan berusaha memberontak dengan mendorong badan pelaku sembari korban mengeluarkan kalimat menolak, tapi pelaku masih membujuk rayu korban dengan dalil bahwa ibu korban atau isteri pelaku sudah lama meninggal dan korban hanya terdiam, kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban," ujarnya.
Perbuatan keji sang ayah yang dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri tidak hanya sampai disitu, kata dia, aksi pelaku kembali dilakukan dua pekan kemudian pada bulan Juni, lalu Juli dan Desember 2021.
"Jadi pelaku berhubungan sebanyak 4 kali hingga korban hamil," ungkap Kapolres.
Ia juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku dilumpuhkan, namun penanganan secara medis berjalan dengan baik sehingga proses pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilanjutkan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kata dia, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.