Kendari (ANTARA) - Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuspaHam) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima orang stafnya pada Selasa (21/9) malam merupakan kelalaian seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.
"Saya kira ini bukan hal yang baru di Sultra, karena sebelumnya juga terdapat pejabat publik yang tertangkap tangan oleh KPK, dan semoga bisa menjadikan pengalaman berharga bagi pejabat publik lainnya ketika diamanahkan memimpin daerah, termasuk para pejabat struktural di lingkup pemerintah daerah," kata Ketua PuspaHam Sultra Kisran Makati, di Kendari, Rabu.
Akibat dari penyalahgunaan dalam wewenangnya sebagai kepala daerah, konsekuensi pejabat yang baru saja dilantik sekitar tiga bulan sepuluh hari itu merupakan pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya termasuk para pejabat struktural di Bumi Anoa Sultra dalam mengemban amanah dari rakyat.
Untuk membuktikan kesalahan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Kolaka Timur, ujar Kisran, pihak KPK secepatnya memberikan informasi kepada publik terkait dugaan korupsi karena diakuinya pihak komisi antirasuah itu telah mengantongi semua bukti-bukti yang didapatkan.
Sementara itu di pusat perkantoran Kabupaten Kolaka Timur, suasananya tampak lengang dan aktivitas birokrasi berjalan seperti hari biasa.
"Pagi tadi saat kami apel pagi aktivitas birokrasi berjalan seperti biasa dan terkait adanya OTT terhadap Bupati Koltim itu baru saya tahu sekitar pukul 05.00 WITA pagi tadi dan semua ASN khususnya di lingkup Dinas Kominfo kami tekankan agar tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa," ujar Kadis Kominfo Koltim Nyoman Abdi melalui telepon.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima orang stafnya, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, pada siang hari ini juga diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan setelah Bupati Kolaka Timur bersama lima orang lainnya diperiksa selama hampir 12 jam, diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 15.45 WITA.