Kendari, (Antara News) - Tiga lembaga independen diantaraya Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPD KNPI dan Puspaham Sulawesi Tenggara (sultra) sepakat membentuk sebuah posko pengaduan terkait proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS/CPNSD) tahun 2013.
"Tujuan dibentuknya posko pengaduan dari tiga lembaga ini tidak lain untuk merespon laporan/pengaduan masyarakat terkait seleksi CPNS/CPNSD," kata Perwakilan ORI Sultra, Aksa, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait launcing posko pengaduan itu di Kendari, Kamis.
Aksa bersama tiga lembaga perwakilan yakni Ketua Puspaham Sultra, Isra Makati dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sultra, La Ode Rahmat mengatakan, dengan dibentuknya posko pengaduan ini diharapkan partisipasi masyarakat dan pers bila mendapatkan laporan maupun temuan langsung terkait proses rekrutmen CPNSD segera melaporkan ke posko yang dibentuk itu.
"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan laporan sepanjang bukti-bukt terkait kecurangan pada proses penerimaan CPNSD bisa dipertanggungjawabkan. Adapun kerahasiannya setiap warga yang melapor, ORI dan dua lembaga yang tergabung itu menjamin keamanannya," kata Aksa.
Posko pengaduan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam seleksi CPNS/CPNSD khususnya di daerah Sultra. Disamping itu untuk mendorong penyelenggara negara atau panitia seleksi agar melahirkan CPNS/CPNSD yang berkualitas.
Selain itu juga tujuan lain adalah untuk memastikan sistem seleksi CPNS/CPNSD tahun 2013 ini dapat berjalan dengan baik dan benar serta mendorong terwujudnya keadilan dalam seleksi CPNS maupun CPNSD.
"Jadi Posko pengaduan ini akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan syarat identitas pelapor harus jelas, substansi pengaduanya mengena dan pengaduannya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup," ujar Aksi lagi.
Ia juga menambahkan bahwa posko pengaduan yang dibentuk oleh tiga lembaga di sultra itu, akan mengawasi tahapan seleksi CPNS/CPNSD 2013 mulai dari proses pendaftaran calon peserta test, distribusi soal, jadwal test hingga pengumuman nama-nama yang lulus CPNS/CPNSD.
Lebih jauh ORI perwakilan Sultra mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU nomor 37/2008 tentang Oubudsman RI bahwa ORI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Pengawasan dimaksud itu bukan hanya penyelenggara oleh yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.