Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 25 Juli 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.
PPKM skala mikro yang dilaksanakan di Kota Kendari mulai 6 sampai 20 Juli 2021 diperpanjang lima hari mulai dari 21 sampai 25 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Harapan kita dengan perpanjangan PPKM mikro selama lima hari ini mudah-mudahan terjadi signifikansi dampak positif," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu.
Menurut Wali Kota, hasil evaluasi menunjukkan PPKM berbasis mikro telah membuat kasus penularan COVID-19 melandai di Kota Kendari.
"Kita lihat sudah mulai melandai, artinya jumlah penambahan pasien positif COVID-19 mulai diimbangi dengan jumlah kesembuhan sempat terjadi beberapa hari," tutur Sulkarnain.
Ia berharap selama perpanjangan PPKM skala mikro warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Di situ kuncinya, ketika kita bisa melakukan itu semua bergandengan tangan, tidak hanya pemerintah, tetapi semua stakeholder (pemangku kepentingan), saya kira kita patut untuk punya harapan agar ini bisa teratasi," katanya.
Wali Kota mengatakan bahwa tim operasi yustisi akan menegakkan ketentuan PPKM skala mikro. Ia mengingatkan bahwa penegakan ketentuan harus dilakukan secara persuasif.
"Ada masyarakat kita yang memang mungkin belum bisa sepenuhnya patuh dengan kebijakan yang kita ambil, kita harus memberikan penjelasan yang lebih sabar," katanya.
Ketentuan PPKM mikro mencakup pelaksanaan kegiatan belajar mengajar via daring serta penerapan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas publik.
Selain itu, selama PPKM skala mikro pemerintah tidak mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan acara-acara yang menghadirkan banyak orang serta membatasi operasional moda transportasi umum.