Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meminta seluruh warga daerah setempat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) meskipun pemerintah pusat telah resmi membatalkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia.
"Yang terpenting, masyarakat harus senantiasa disiplin menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain di Kendari, Kamis.
Sulkarnain mengatakan kondisi ekonomi di Kota Kendari ini sudah mulai membaik dengan pertumbuhan di atas 4 persen.
"Harapan kita di akhir tahun ini dapat mencapai 5 persen sehingga perlu mengatur aktivitas masyarakat," katanya.
Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan yang tidak berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat pada libur akhir tahun, memilih perayaan atau kegiatan yang tidak berpotensi terjadinya penularan," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kendari Samsu Alam akan senantiasa melakukan operasi guna mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes).
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam mendukung program pemerintah guna menanggulangi penyebaran dan penularan COVID-19," kata Samsu Alam.*
Berita Terkait

Pemkot Kendari gelar pangan murah jelang Natal dan tahun baru
Senin, 2 Desember 2024 17:06

Pemkot Kendari dan Kantor Bahasa Sultra gelar pelatihan pendampingan
Selasa, 26 November 2024 12:39

Pemkot Kendari benahi kawasan yang rawan banjir
Selasa, 26 November 2024 12:38

Dinkes Kota Kendari gelar rakor deteksi dini dan pengendalian penyakit
Rabu, 20 November 2024 15:02

Lapas Kendari tanam komoditi jagung dukung Asta Cita Presiden
Senin, 18 November 2024 16:33

Pemkot Kendari luncurkan program makan bergizi gratis siswa SD-SMP
Senin, 18 November 2024 15:48

Pemkot Kendari gelar festival literasi guna tumbuhkan budaya dan kesenian para siswa
Senin, 11 November 2024 13:23

Polda Sultra tes urine narkoba ASN Pemkot Kendari
Senin, 11 November 2024 12:04