Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara masih menunggu regulasi terkait dengan berbagai ketentuan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan untuk mengetahui ketentuan saat pemerataan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya masih akan mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu seperti apa regulasinya yang menyertai level 3 nantinya. Kemungkinan pekan depan kita akan melakukan rapat dengan pemerintah pusat," katanya.
Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah akan ada penyekatan di perbatasan kota atau tidak saat hari libur Natal dan Tahun Baru
Selain itu, ia belum bisa memberikan keterangan apakah diizinkan atau tidak perayaan Natal dan Tahun Baru dengan skala mengumpulkan banyak orang yang dinilai berisiko terhadap penyebaran COVID-19.
"Sebenarnya bukan persoalan membolehkan atau tidak, kalau masyarakat sadar dan menyadari betul risiko yang mungkin terjadi, harusnya kita tahu apa yang harus kita lakukan," kata dia.
Sulkarnain mengatakan semua yang dilakukan pemerintah pusat hingga daerah untuk melindungi seluruh masyarakat agar terhindar dari penyebaran COVID-19 serta mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga penyebaran virus corona baru itu.
"Kita tidak ingin kalau kasusnya naik lagi, tentu ada langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan pemerintah. Makanya imbauan saya mari jaga kondisi yang sudah mulai kondusif, aktivitas sudah mulai bergeliat, ekonomi sudah mulai tumbuh. Nah, kita jaga bersama," demikian Sulkarnain Kadir.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, daerah tersebut memiliki dua kasus aktif COVID-19 dari jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona per 25 November 2021 tercatat 7.721 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 7.624 orang dan pasien yang meninggal dunia 95 orang.
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu saat ini berada pada penerapan PPKM level 1.