Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan akan menyiapkan 15 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna melindungi pemilih dan mencegah penularan COVID-19 saat hari pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
"15 hal baru ini untuk melindungi pemilih dari potensi terpaparnya coronavirus disease 2019 atau COVID-19 pada hari pemungutan suara 9 Desember nanti," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Selasa.
Menurut Natsir, hal tersebut penting dilakukan karena pelaksanaan pilkada tahun ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penyebaran baru.
Ia memaparkan, 15 hal baru tersebut pertama, dalam 1 TPS maksimal melayani 500 pemilih, dimana sebelumnya 1 TPS maksimal 800 orang kini dikurangi, sehingga jumlah TPS bertambah. Dari tujuh kabupaten yang menggelar pilkada di Sultra ada 2.087 TPS yang akan dibuka.
Kedua, pengaturan kedatangan pemilih di TPS yang akan dibagi dalam 5 klaster. Misalnya, jumlah pemilih di satu TPS ada 300 orang, akan dibagi jadwal kedatangannya sebanyak 5 sesi sehingga tidak terjadi penumpukkan.
Selanjutnya, seluruh area TPS akan disemprot dengan cairan disinfektan. Pemilih wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri dari rumah. Sehingga tidak menggunakan alat secara bergantian pada saat menandatangani daftar hadir.
Kemudian, pemilih yang datang akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di bilik khusus untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Petugas di TPS juga nantinya akan membagikan sarung tangan kepada pemilih. Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dan disediakan tissue kering. Antar pemilih atau petugas yang berada di TPS dilarang berdekatan dan dilarang bersalaman. Minimal ada jarak 1 meter," ungkapnya.
Berikutnya, sebelum bertugas, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan sehat dan bebas dari COVID-19. Petugas KPPS nantinya akan menjalani tes cepat COVID-19 terlebih dahulu dan dibekali dengan masker serta pelindung wajah atau face shield. Kemudian, penyelenggara pilkada juga tidak lagi menggunakan tinta celup melainkan dengan cara diteteskan ke jari pemilih.
"Kami juga mengimbau agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati mengimbau pendukung dan simpatisannya ketika datang menyalurkan hak pilihnya di TPS selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Pilkada ini bukan menjadi klaster penyebaran baru," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib.
Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Berita Terkait
Menteri Bahlil minta perhatian tiga hal ke direksi dan komisaris baru Pertamina
Senin, 4 November 2024 14:54
Presiden Jokowi: Tugas universitas ajak mahasiswa berani coba hal baru
Rabu, 13 Oktober 2021 12:53
KPU Sulawesi Tenggara melakukan 12 hal baru cegah klaster baru Pilkada
Senin, 19 Oktober 2020 10:28
Jubir COVID-19 Sultra menyampaikan empat hal hadapi tatanan normal baru
Rabu, 17 Juni 2020 21:43
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02