Kendari (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imra.
Dikutip dari akun youtube MK, putusan nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan sidang yang digelar pada Jumat di ruang sidang MK.
"Amar Putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa tidak ada tim pemenangan yang berasal dari ASN, aparat desa atau kecamatan, sehingga dalil permohonan pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum.
"Dengan tidak terbukti-nya dalil pemberian imbalan mahar politik dalam pencalonan maka permohonan pemohon yang meminta pembatalan pasangan calon nomor urut 2 dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 47 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.
Selain itu Majelis Hakim juga menyampaikan tidak menemukan adanya politik uang di Desa Aopa dan Angata Kecamatan Angata dan Desa Wonua Koa Kecamatan Sabulakoa. Demikian pula yang terjadi di Kecamatan Laonti.
"Bukti-bukti surat yang diajukan pemohon berupa daftar nama penerima uang dan surat pernyataan serta tanpa didukung bukti lainnya, maka tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait politik uang tersebut," tutur-nya.
Perolehan suara pada Pilkada Konsel 2020 lalu adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid nomor urut 2 meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985. Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae nomor urut 1 sebanyak 20.606 dan pasangan Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, nomor urut 3 mendapat 73.359 suara.