Kendari (ANTARA) - KPU Sulawesi Tenggara menyampaikan bakal memberlakukan 12 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah potensi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, La Ode Muthalib, di Kendari, Senin, mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara oleh KPU beberapa waktu lalu, terdapat 12 hal baru yang disepakati untuk diterapkan di TPS ketika pemungutan suara, mnegingat Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi.
"Ke-12 hal baru tersebut pertama jumlah pemilih untuk di satu TPS maksimal 500 orang, kedua para pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala," kata dia.
Ketiga, anggota KPPS dipastikan sehat dan sebelum bertugas harus sudah mengikuti tes cepat Covid-9. Ketempat, sebelum dibuka, area TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kelima, para pemilih sebelum melakukan pencoblosan wajib mencuci tangan. Keenam, para pemilih akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, akan dipisahkan di bilik khusus agar tidak terjadi kontak dengan pemilih lainnya," kata Muthalib.
Ketujuh, kata dia, baik petugas di TPS maupun para pemilih wajib menggunakan masker. Ke depan, wajib memakai pelindung wajah. Ke-sembilan, petugas nantinya akan membagikan sarung tangan sekali pakai untuk para pemilih. Ke-10, tinta pemilu pun tidak lagi dicelupkan, tetapi menggunakan tinta tetes.
"Ke-11, antarsemua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan perhitungan suara, akan diberlakukan pengaturan jarak aman minimal satu meter, dilarang berdekatan. Ke-12 tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," katanya.
Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
Tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Berita Terkait
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut termasuk Konawe Kepulauan
Senin, 15 Februari 2021 20:16
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
Tiga daerah sengketa pilkada di Sultra jalani sidang lanjutan di MK
Rabu, 3 Februari 2021 12:33