Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melantik DR. Nur Endang Abbas, SE, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA/2020.
Gubernur Ali Mazi di Kendari, Senin, menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI yang telah menetapkan Nur Endang Abbas sebagai sekretaris daerah definitif.
"Penetapan Endang oleh Presiden dan hari ini seremoni pelantikan adalah perjalanan panjang yang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada," kata Ali Mazi.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Presiden RI, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri.
Presiden RI menetapkan Nur Endang Abbas sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA/2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Pelantikan Nur Endang menyudahi penantian panjang kekosongan kursi Sekda Provinsi Sultra sekitar dua tahun.
Untuk menjalankan roda organisasi birokrasi lingkup pemerintah Provinsi Sultra setelah Lukman Abunawas mengundurkan diri dari jabatan Sekda karena mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Sultra maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk penjabat (Pj) \Sekda Sultra.
Tercatat lima orang mengemban amanah penjabat (Pj) Sekda Sultra, yakni Sarifuddin Safaa, Isma, Nur Endang Abbas, Laode Mustari dan Laode Ahmad Pidaba Bolombo yang saat ini menduduki jabatan Direktur Politik pada Kemendagri.
Turut menyaksikan pelantikan Sekda Provinsi Sultra yang dilangsungkan sesuai protokol kesehatan adalah Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, unsur Forkopimda, Rektor UHO, Rektor Unsultra dan para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
Menurut Ali Mazi kedudukan seorang sekretaris daerah vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sosial kemasyarakatan sehingga siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden dinilai mampu dan tepat.
Sekda sebagai "jenderal" ASN memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sehingga harus memahami kebijakan kepala daerah.
Sekda Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan Sekda dalam kedudukan dan tanggungjawabnya membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sosial kemasyarakatan.
"Sekda bekerja membantu kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Harmonisasi dan koordinasi kuncinya," kata Endang yang mantan Ketua KNPI Sultra.