Kendari (ANTARA) - Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi salah satu daerah di Indonesia sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Informasi tersebut diperoleh melalui halaman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diakses, Ahad, melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Dalam laman tersebut dituliskan selain wilayah Kota Kendari, beberapa wilayah Indonesia dengan transmisi lokal diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok), Jawa Tengah (Kota Surakarta) Jawa Timur (Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya).
Selanjutnya, Banten (Kabupaten Tangerang, Kota tangerang, Kota Tangerang Selatan) Kalimantan Barat (Kota Pontianak) Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin) Kalimantan Timur (Kota Balikpapan) Sulawesi Selatan (Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara (Kota Kendari).
Transmisi lokal berarti penyebaran COVID-19 tidak lagi dari masyarakat luar Kota Kendari, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal, oleh karena itu diimbau untuk tetap berada di rumah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, dr. Rahminingrum, menyarankan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan tertularnya COVID-19 yang terjadi dari orang ke orang.
"Kembali di rumah saja dan sebisa mungkin menghindari kontak manusia dengan manusia," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Rahminingrum menegaskan, jika tidak ada keperluan untuk keluar rumah yang sifatnya mendesak, diharapkan agar masyarakat tetap di rumah. Namun, jika sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda maka masyarakat perlu melindungi diri saat berada di luar rumah.
"Yang jelas pada saat di luar rumah menggunakan masker, kalau bisa kemana-mana membawa pembersih tangan antiseptik hand sanitizer dan kalau terpaksa harus ketemu orang, harus jaga jarak," kata Rahminingrum.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah yakni tetap berada di rumah, jaga jarak fisik agar laju penyebaran COVID-19 dapat diputuskan dan tidak ada lagi korban selanjutnya. "Biarkan Satuan Tugas (Satgas) dan petugas kesehatan yang bekerja," ungkapnya.*