Manado (ANTARA) - Penertiban terhadap maraknya Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di sejumlah daerah termasuk di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, harus dilakukan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.
Penambangan ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.
"Dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya," kata Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko saat dihubungi dari Manado, Senin.
Pernyataan tersebut menanggapi langkah Pemkab Bolaang Mongondow pada akhir Juni lalu, menertibkan penambangan emas ilegal di Busa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Tambang ilegal tersebut pada Februari lalu, longsor dan menewaskan sejumlah penambang ilegal.
Dalam surat edaran penertiban yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, para penambang ilegal tersebut diminta mengosongkan lokasi tujuh hari setelah surat diterbitkan.
Menurut Sukmandaru, adanya kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan.
Maraknya Peti, lanjut dia, akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.
"Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yg sudah ada Peti-nya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karenanya," ujar Sukmandaru.
Oleh karena itu, penegakan hukum dan penertiban Peti harus serius dilakukan, karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Ini menjadi tugas penegak hukum dan jajaran Kementerian ESDM.
Ia menilai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluar, tetapi pelaksanaannya harus sangat ketat dikontrol oleh instansi yang berkompeten. Aspek-aspek negatif harus ditangani dan dicarikan jalan keluar secara serius.
"Tanpa penanganan ketat, maka dikhawatirkan IPR hanya akan menjadi legalisasi Peti," kata Sukamandaru.
Sementara praktisi hukum pidana Eva Armila Djauhari dari Kantor Armila & Rako menilai Undang-Undang Minerba sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Maraknya kegiatan tambang liar di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Bolaang Mongondow tentunya terkait dengan cerminan penegakan hukum dalam sektor ini.
"Untuk itu penegakan hukum yang tegas, tanpa diskriminatif serta kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan," katanya.
Mengingat maraknya fenomena penambang ilegal, menurut Eva, maka penanganan perlu dilakukan dengan cara saksama dan dilakukan analisa yang sangat komprehensif dan mendalam mengenai penyebab maraknya kegiatan tersebut, modusnya, peredarannya, rantainya, dan sebagainya sehingga solusi permanen atas permasalahan ini dapat dirumuskan dengan tepat.
Tentunya kesadaran akan pentingnya komitmen serta kerja sama antara masyarakat (termasuk LSM dan pemerhati lingkungan), pemerintah baik pusat maupun daerah serta penegak hukum sangatlah menentukan dalam keberhasilan penertiban kegiatan tambang illegal ini.
"Pembentukan tim task force yang terdiri dari elemen-elemen tersebut kiranya dapat dipikirkan untuk segera dibentuk dalam rangka mengidentifikasi riil permasalahan dan merumuskan langkahnya," tutup Eva Armila.