Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan hasil lelang ore atau bijih nikel yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebesar Rp42,3 miliar ke negara.
Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto yang diwakili oleh Aspidsus Iwan Catur Karyawan saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga barang bukti dilakukan pelelangan bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp42,3 miliar hasil lelang barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam masuk ke kas negara.
"Kemarin saat penyidikan kita melakukan penyitaan sebanyak 126 ribu metrik ton ore nikel. Nah setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kami melakukan pelelangan bekerja sama dengan Badan Pemilihan Aset," kata Iwan Catur.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil pelelangan tersebut menghasilkan uang sebesar Rp42,3 miliar, yang mana uang tersebut setelah keputusan perkara telah berkekuatan hukum tetap akan diteruskan ke Kejari Konawe dan selanjutnya disetor ke kas negara.
"Uang ini tadinya disimpan RPL Kejati Sultra kemudian diteruskan ke Kejari Konawe selanjutnya disetor ke kas negara," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Safir mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan menyetor PNBP hasil lelang barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo ke Bank Mandiri.
"Hasil penjualan lelang ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan bahwa Kejari Konawe di triwulan satu ini pihaknya juga baru saja menyetor hasil perkara tindak pidana kehutanan sebesar Rp1 miliar ke kas negara.
"Dua hari lalu kami juga telah menyetor hasil perkara tindak pidana kehutanan sebesar Rp1 miliar dan sudah disetor ke negara. Alhasil triwulan pertama kami sudah menyetor PNBP sebesar Rp43 miliar," tambah Safir.