Kendari (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita enam unit ekskavator yang diduga dipakai penambang ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari Senin, mengatakan bahwa enam unit alat berat tersebut ditemukan oleh Tim Subdit TIpidter yang tengah melakukan patroli tambang ilegal di Kabupaten Bombana.
"Patroli itu kami laksanakan bersama-sama dengan Polres Bombana, pada 8 Juni 2024 hari ini," kata Ronald.
Dia menyebutkan bahwa saat sedang patroli, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait dengan adanya kegiatan pertambangan emas ilegal yang dilakukan di dalam Kawasan hutan.
"Yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang," ujarnya.
Ronald menyampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sebanyak enam unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan.
"Saat ini tim kami masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang benderang peristiwa tersebut," ungkap Ronald.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dan orang di balik enam unit alat berat yang melakukan penambangan ilegal di Kawasan hutan tanpa izin tersebut.
"Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan," jelasnya.
Ronald juga menambahkan bahwa Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga akan terus melakukan patroli pertambangan ilegal untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita enam ekskavator yang dipakai menambang ilegal di Bombana