Kendari (ANTARA) - Direktorat Jenderal atau Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan dua orang tersangka dari perusahaan pertambangan PT AG dalam pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani di Kendari, Senin, mengatakan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah LM (28) selaku Direktur PT AG dan AA (26) selaku komisaris PT AG.
"Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara," kata Rasio Ridho saat menggelar konferensi pers di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat jenis ekskavator PC 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di daerah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. "Alat berat yang diamankan sebanyak 17 unit jenis ekskavator," sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Rasio Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas terhadap kedua tersangka dengan mengupayakan untuk memberikan hukuman maksimal dan pihaknya juga akan menindak kedua tersangka dengan pasal berlapis.
"Saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal satu UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan, " ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tetapkan dua tersangka dalam pertambangan ilegal di Kolaka-Sultra
Berita Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bawa segudang pengalaman hadapi isu lingkungan
Senin, 21 Oktober 2024 14:39
Menteri LHK: Perlu penyesuaian untuk metode inventori lahan terkait EUDR
Minggu, 2 Juni 2024 17:43
PT Vale gandeng PPI KLHK antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Lutim
Selasa, 12 Maret 2024 11:27
Menteri KLHK paparkan pencapaian Indonesia kendalikan perubahan iklim
Minggu, 14 Januari 2024 9:42
Indonesia pulangkan tiga orang utan sumatra dari Thailand
Jumat, 22 Desember 2023 8:02
Komitmen Peduli Lingkungan, PT DSSP Power Kendari Raih PROPER Biru dari KLHK
Selasa, 23 Mei 2023 16:44
Menteri LHK Siti Nurbaya berharap Adipura ciptakan kota-kota teduh di Indonesia
Selasa, 28 Februari 2023 18:12
Gakkum KLHK merampungkan dua berkas perkara penambangan Ilegal di Sultra
Rabu, 16 November 2022 16:29