Kendari (ANTARA) - Peserta pemilih 2019 yang menggunakan kartu tenda penduduk (KTP) atau suket untuk melakukan pencoblosan di TPS sesuai domisili di Kota Kendari, Sulawsei Tenggara (Sultra) diberi tambahan waktu oleh penyelenggara pemilu hingga pukul 13.30 Wita di Kendari, Rabu.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pemilih yang masuk di DPK dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik," ujar Ketua PPS kelurahan Wundudopi, Kecamatan baruga M Yunus Senong.
Namun pemilih, lanjut dia, ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
"Jadi mereka ini, hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujarnya.
Ketua KPPS TPS-01 Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari, Mirawaty Iqbal di Kendari, Rabu mengaku menerima belasan peserta pemilih yang menggunakan KTP meskipun waktunya sudah hampir selsai di TPS.
"Mereka (peserta pemilu-red) yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, namun telah memiliki KTP-elektronik, maka yang bersangkutan berhak untuk menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai alamat dalam identitasnya.
Salah seorang peserta pemilih dengan menggunakan KTP, Ny Tety Saleh (45) mengaku bersyukur bisa menyalurkan hak suaranya di TPS meskipun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
Hal senada diungkapkan, Muh Farhan (17), warga Komplek BTN Lepo-lepo Indah menyatakan senang sudah bisa memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden dan Calon Legislatif sebagai awal dirinya melakaukan pencoblosan tahun ini.***2***