Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan para peserta pemilu agar saat memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai demgan rambu-rambu atau aturan yang ada.
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddim, di Kendari, Jumat, imbauan itu terkait dengan APK peserta pemilu yang marak terpasang saat ini khususnya APK salah satu pasangan Capres dan cawapres yang diduga sudah ada yang tudak sesuai dengan aturan.
"Terkait dengan hal itu, maka langkah-langkah yang ditempuh Bawaslu Kota Kendari adalah telah malakukan rapat koordinasi bersama pihak partai politik bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kendari," katanya.
Salah satu penekananya kata dia, adalah dalam melakukan pemasangan APK tidak melanggar ketentuan jumlah yang telah diatur yaitu untuk yang difasilitasi oleh KPU baliho berjumlah 10 setiap Kab/Kota.
"Dan spanduk berjumlah 16 setiap Kab/Kota serta yang dicetak dan dipasang sendiri Baliho Maksimal 5 setiap desa/Kelurahan dan Spanduk maksimal 10 setiap Desa/Kelurahan," katanya.
Bawaslu Kota Kendari bersama jajaran kata dia, masih melakukan identifikasi terkait APK serta dilakukan penghitungan untuk setiap Kelurahan.
"Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari besok akan mengeluarkan peringatan agar menurunkan APK jika jumlahnya melebihi ketentuan serta terhadap APK yg dipasang pada tempat-tempat terlarang antara lain di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah serta APK yg terpasang di pohon dan tiang listrik," katanya.
Jika peringatan tidak diindahkan katanya, maka Bawaslu Kota Kendari akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera.
Demikian langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari terkait dengan maraknya APK khusunya APK salah satu Calon Presiden dan Wapres sebagai peserta pemilu.