Kendari, (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang dipasang pada beberapa ruas jalan di kota itu.
Kepala Satpol PP Kendari Suhardin di Kendari, Selasa, mengatakan penertiban tersebut karena menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD kabupaten/kota telah diatur melalui zonasi.
"Jadi pemasangan alat peraga harus dilakukan pada zona yang telah disepakati bersama. Selain itu, materi yang tercantum dalam alat peraga juga sudah diatur dan harus ditaati," katanya.
Tetapi, lanjut Suhardin, parpol maupun caleg tidak mengindahkan aturan itu sehingga Panwaslu merekomendasikan kepada kami untuk melakukan penertiban, katanya.
Selain melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, kata Suhardin, pemasangan baliho atau spanduk tersebut juga melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban keamanan dan keindahan Kendari.
"Sebenarnya kami berharap dari caleg itu sendiri maupun parpol yang melakukan penertiban. Namun karena mereka tidak melakukannya, terpaksa kami yang turun langsung menertibkannya," katanya.
Suhardin menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku di pohon yang bisa mematikan tanaman tersebut.
"Baliho yang kami tertibkan itu kebanyakan yang dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan, karena merusak estetika kota," katanya.