Kolaka (Antaranews Sultra) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka, menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati yang dinilai melanggar aturan yang telah disepakati.
Ketua Panwas Kolaka, Juhardin yang dikonfirmasi, Senin, membenarkan hal itu dan sudah melakukan dua kali menertiban baliho para calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.
"Dalam melakukan penertiban kita berkerja sama dengan satuan polisi pamong praja," katanya.
Menurutnya sebelum dilakukan penertiban, Panwas sudah melayangkan surat kepada masing-masing tim sukses pasangan calon untuk menurunkan atribut kampanye yang melanggar aturan.
Pemasangan alat peraga kampanye kata Juhardin sudah disepakati bersama masing-masing tim pemenangan melalui rapat pertemuan yang dilakukan KPU sebelum masa kampanye dimulai.
"Banyak alat peraga kampanye pasangan calon terpasang tidak sesuai dengan titik pemasangan yang telah ditentukan dan disepakati sehingga Panwas harus melakukan penertiban," ungkap Juhardin.
Baca juga: Partai Garuda target satu kursi setiap dapil
Juhardin juga mengimbau semua tim pemenangan pasangan calon baik gubernur maupun bupati agar taat aturan dalam pemasangan atribut kampanye.
Baca juga: Media diharapkan berperan ciptakan pilkada damai Sultra
(T.KR-DWS/B/H015/H015) 16-04-2018 14:22:34