Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan kepada pihak terkait untuk membersihan semua alat peraga kampanye pada tujuh daerah penyelenggara Pilkada di provinsi tersebut.
"Pada masa tenang ini maka tidak ada lagi alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, di Kendari, Minggu.
Ia menegaskan, segala bentuk kegiatan kampanye di tujuh daerah Pilkada Sultra juga sudah tidak boleh lagi dilaksanakan.
"Saya instruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kita harus dapat membersihkan alat peraga dengan radius 200 meter dari Tempat Pemungutan Suara," katanya
Menurutnya, dalam pembersihan alat peraga kampanye tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pilkada.
"Pihak terkait tersebut adalah pengawas pemilu pada berbagai tingkatan, kemudian pemerintah setempat seperti satpol PP dan tim masing-masing pasangan calon," katanya.
Pilkada serentak di Sultra akan dilaksanakan tujuh kabupaten kota yakni Kota Kendari, Kanupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Bombana dan Kolaka Utara.