Kendari, (Antara News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel bersama dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Kendari dan KPU Sultra secara simbolik menurunkan alat peraga kampanye (APK), di Kendari, Minggu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis dalam sambutannya mengatakan, kepolisian siap membantu pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang.
"Kepolisian siap membantu pihak penyelanggara dan pengawas pemilihan dalam menertibkan atribut kampanye," kata Kapolda Arkian.
Para pihak harus mendukung penurunan alat peraga kampanye sehingga dapat berlangsung aman dan santun serta tidak ada protes dari pihak lain.
"Sebagaimana diketahui bahwa menjelang hari pencoblosan, sejak hari Minggu 6-8 april 2014 dinyatakan sebagai masa tenang. Tidak boleh ada kegiatan massa maupun alat peraga kampanye," ujar Kapolda Sultra.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Sultra Amirudin Udu mengatakan, penurunan alat peraga kampanye dilakukan mulai hari ini (6/4) sampai Selasa (8/4).
"Penurunan alat peraga kampanye akan diberlakukan sama untuk semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD)," kata Amiruddin.
Bawaslu akan bersurat ke peserta Pemilu untuk membuka branding caleg yang terpasang pada kendaraan karena dianggap sebagai salah satu bentuk alat peraga kampanye.
Alat peraga yang terpasang di halaman rumah warga agar meminta izin kepada pemilik rumah dengan cara yang santun sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan.
Penurunan alat peraga kampanye disaksikan Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis, Kapolres Kota Kendari AKBP Anjar Wicaksana, Ketua Bawaslu Sultra, Amiruddin Udu, Ketua KPU Sultra, Hidayatulah, Kasatpol PP Kota Kendari dan sejumlah pengurus partai politik.