Kendari, (Antara News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meminta panwaslu kecamatan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya.
Ketua Panwaslu Kendari Arafat di Kendari, Kamis, mengatakan berbagai jenis alat peraga kampanye calon anggota legislatif yang terpasang sembarangan sudah mulai ditertibkan.
"Panwascam yang lebih mengetahui keberadaan alat peraga kampanye yang melanggar, sehingga bisa langsung melakukan penertiban alat peraga kampanye di daerah masing-masing bersama unsur pemerintah yakni Satpol PP," katanya.
Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye caleg itu dilakukan sebagai upaya mencegah kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye.
"Pemasangan alat peraga kampanye hanya dibolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau hanya sesuai zona yang telah ditetapkan KPU Kendari," katanya.
Ia menyebutkan zona pemasangan alat peraga kampanye di Kota Kendari disesuaikan dengan jumlah kelurahan di kota itu.
"Zona pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 64 titik. Artinya setiap kelurahan terdapat satu titik yang disepakati untuk pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya.
Setiap zona, katanya, terdapat satu alat peraga kampanye caleg maupun partai politik.