Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akan melibatkan para RT/RW untuk menarik retribusi sampah sebagai upaya memaksimalkan peran lembaga desa itu di lingkungan masing-masing.
Wakil Wali Kota Baubau, Laode Ahmad Monianse, melalui pesan singkat yang diterima Antara di Kendari, Senin mengungkapkan, selama ini implementasi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi persampahan masih kurang maksimal, utamanya dalam hal penagihan.
"Jumlah tenaga penagih retribusi kita yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya 12 orang, tidak sebanding dengan jumlah obyek yang begitu banyak," ujar Monianse.
Sehingga, lanjut dia, untuk mengatasi hal itu, Pemkot Baubau akan mengefektifkan peran para RT/RW agar bisa dilibatkan dalam penatakelolaan sampah utamanya dalam penarikan retribusi sampah.
"Kita upayakan ini bisa segera dilakukan secepatnya," ucap Wakil Wali Kota.
Monianse mengatakan, untuk objek retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, terdiri dari beberapa item, misalnya perumahan.
"Tarif retribusi pengangkutan sampah dengan objek perumahan ini juga bervariasi," katanya seraya menambahkan tarif retribusi rumah yang tergolong mewah dengan luas diatas 120 M2 ditarik sebesar Rp15.000 per bulan.
Kemudian untuk tergolong menengah ke bawah dengan luas 54-120 M2? ditarik sebesar Rp10.000 per bulan, kemudian golongan rumah sederhana dengan luas 36-45 M2 sebesar Rp6.000 per bulan, sedangkan golongan rumah sangat sederhana dengan luas dibawah 36 M2 sebesar Rp5.000 per bulan.
Monianse menambahkan, selain para RT/RW akan diberikan tambahan tugas untuk menarik retribusi sampah, mereka juga diharapkan kedepan dapat menyosialisasikan tentang cara pengelolaan sampah yang baik di tingkat lingkungannya masing-masing.
"Seiring dengan keberhasilan Kota Baubau meraih penghargaan Adipura ke empat kali berturut-turut, maka ini dibutuhkan kerja keras, bukan hanya pemerintah tetapi juga semua pihak, untuk terus memberikan citra yang positif terhadap kebersihan lingkungan kita," tutup Monianse.