Kendari, Antara Sultra - Tim pendukung calon bupati dan wakil bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, minta majelis hakmi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan Tafdil-Johan Salim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2017.
Hal ini berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakaukan KPU setempat atas perintah MK belum lama ini.
"Setelah dilakukan sidang awal di MK di Jakarta pada Selasa (11/7) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Kabupaten Bombana dengan agenda mendengarkan laporan hasil pemungutan suara ulang, pasangan Tafdil-Johan masih meraih suara terbanyak baik pada Pilkada serentak pada Februari 2017 maupun PSU pada pada Juni 2017," ujar Darwis Ismail (54) dan Mustaring (48), dua dari sekian pendukung pasangan melalui pesan Whatsapp yang diterima di Kendari, Rabu.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tafdil-Johan, Muhammad Ikbal mengatakan, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, masing-masing pihak menyampaikan keterangan dalam bentuk laporan tertulis dan yang hadir dalam sidang tersebut antara lain, KPU Bombana, KPU Provinsi Sultra dan KPU RI (Termohon), Panwas Kabupaten Bombana, Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI sebagai pihak terkait dan pemohon.
Menurut Ikbal, sidang di MK justru lebih mengarah pada sesi tanya jawab dengan Majelis Hakim kepada para penyelenggara.
"Tidak ada pembahasan yang spesifik tentang kejadian-kejadian dalam proses pemungutan suara ulang, hitung dan rekap suara dalam pelaksanaan PSU di tujuh TPS Kabupaten Bombana," ujaranya.
Dari gambaran sidang awal tersebut, kata Ikbal, selaku kuasa hukum pihak terkait juga meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menentukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana nomor urut 2 (Tafdil-Johan Salim).
Seperti diketahui, setelah selesai PSU di tujuh TPS, pasangan urut 2 meraih sebanyak 1.046 suara, mengungguli suara pasangan calon urut I Kasra Jaru Munara-Man Arfah yang meraih 1.016 suara. Dengan demikian, total suara PSU dengan jumlah keseluruh suara disemua TPS, pasangan urut 2 tetap mengungguli paslon nomor urut 1. Dimana selisi perolehan suara, pasangan urut 1 mendapat 39.731 suara, sedangkan pasangan urut 2 unggul jauh dengan 41.016 suara.
Muhammad Ikbal juga mengatakan untuk sidang lanjutan majelis hakim menyatakan akan diinformasikan atau dipanggil oleh pihak kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ia menambahkan bahwa, Pemungutan Suara Ulang dilakukan berdasarkan perintah MK pada tanggal 26 April 2017 lalu, dalam Putusan sela PERKARA NO. 34 / PHP.BUP / XV / 2017. TPS yang diminta Pemohon untuk dilakukan PSU, oleh Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 7 TPS saja. TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Larete, TPS 1 Marampuka, TPS 2 marampuka, TPS 1 Lamoare, TPS 1 Hukaea dan TPS 2 Lantari.
"Kami sebagai pihak terkait sudah menyampaikan laporan hasil PSU, pada kesimpulan pilkada di Bombana berjalan dengan baik, aman dan lancar," terang Ikbal seraya menambahkan bahwa semoga PSU Bombana bisa menjadi preseden baik buat wilayah lainnya, PSU yang sukses dan damai, dan semua ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Bombana, penyelenggara dan aparat TNI/Polri.