Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan identifikasi terhadap koperasi yang terdaftar badan hukum tetapi sudah mati suri atau tidak aktif.
"Dalam melakukan identifikasi koperasi yang tidak aktif, kami bekerja sama dengan dinas terkait di kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sultra La Ode Andi Pili di Kendari, Rabu (23/9).
Hingga saat ini, di Sultra terdapat 3.905 unit koperasi dengan berbagai jenis usaha yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Untuk sementara hasil identifikasi sekitar 600 unit koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat secara kelembagaan," kata Andi Pili.
Dia menjelaskan koperasi tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan agar bisa kembali berkarya dan memenuhi syarat untuk diberi bantuan pengembangan usaha.
"Jika dalam kurun waktu tertentu 600 koperasi tersebut tetap tidak memperbaiki diri maka ratusan koperasi yang aktif tersebut akan dibubarkan," katanya.
Pemberitahuan rencana pembubaran, kata Andi Pili, telah disampaikan kepada pengurus jika dalam jangka waktu tertentu yang disepakati sejak surat disampaikan, tidak ada tanggapan dari para pengurus, sehingga diteruskan dengan surat keputusan pembubaran.
"Penekanan lebih baik koperasi sedikit tetapi berkualitas, dibandingkan jumlahnya banyak tetapi tidak memiliki kualitas," katanya.