Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara menyatakan dari tujuh daerah yang menyelenggarakan pilkada di Sultra hanya dua KPUD yang menyediakan anggaran pemasangan iklan kampanye peserta di media massa.
"Hanya KPUD Wakatobi dan KPUD Kolaka Timur yang menyiapkan anggaran tersebut," kata Ketua KPUD Sultra, Hidayatulah, di Kendari, Minggu.
KPUD Wakotobi menyediakan anggaran pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, sedangkan Kolaka timur hanya menyiapkan pemasangan iklan di media cetak.
Ia menambahkan, keterbatasan dana menjadi penyebab dari daerah lain tidak menyiapkan pemasangan iklan kampanye pilkada.
Menurutnya, pemuatan iklan kampanye tersebut dilaksanakan pada rentang 14 hari sebelum masa tenang pada tanggal 6 Desember 2015 dan semua pasangan calon di dua daerah tersebut akan difasilitasi oleh KPU.
Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2015 pasal 2 dan pasal 4 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemasangan iklan kampanye peserta pilkada difasilitasi dan dibiayai oleh KPU.
"Isi dari iklan kampanye itu tidak boleh bernada intimidasi, tidak berbau SARA, dan tidak berisi unsur provokasi,"ujarnya.
Di Sultra ada tujuh kabupaten yang melakukan Pilkada serentak 2015 yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, Wakatobi dan Konawe Kepulauan.