Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara akan segera membentuk badan kehormatan (BK) untuk menyelidiki pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh lima anggota KPU Buton saat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton, 4 Agustus 2011.
"Kami anggota KPU Sultra sudah sepakat membentuk BK, untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima anggota KPU Buton," kata salah seorang anggota KPU Sultra, Abdul Syahir, di Kendari, Senin.
Ia belum memastikan kapan BK KPU tersebut akan dibentuk, namun ia mengatakan pembentukan BK tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada ulang Kabupaten Buton yang sudah ditetapkan oleh KPU Buton.
"Setelah BK terbentuk, akan segera menjalankan tugasnya dan pada saat yang sama, proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh lima anggota KPU juga terus jalan," katanya.
Menurut Syahir, jika dalam pemeriksaan nanti BK menemukan bukti-bukti kuat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima anggota KPU Buton, maka KPU Sultra akan melakukan pergantian antarwaktu.
"Kalau semua anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diusulkan diganti, untuk melanjutkan tahapan pilkada Buton yang belum selesai," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Buton, Nasruan, mengharapkan agar KPU Provinsi Sultra membentuk BK untuk menyelidiki pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh lima anggota KPU Buton.
"Sesuai ketentuan undang-undang, jika ada anggota KPU di tingkat kabupaten dan kota yang terindikasi melanggar undang-undang, harus diproses melalui badan kehormatan yang dibentuk KPU Provinsi. Kita harapkan KPU Provinsi Sultra segera membentuk badan kehormatan itu, agar tindakan pelanggaran lima anggota KPU Buton bisa diselidiki kebenarannya," katanya.
Ia juga meminta KPU Buton agar sebelum menyelenggarakan pilkada ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dahulu mempertanggungjawabkan dana senilai Rp8,5 miliar yang digunakan pada pilkada sebelumnya yang tidak menghasilkan apa-apa.
"Permintaan agar KPU lebih dahulu mempertanggungjawabkan dana pilkada pertama itu bukan hanya keinginan saya sendiri sebagai penjabat bupati, melainkan aspirasi dari sebagian masyarakat Buton termasuk para pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah ikut pilkada pertama maupun yang belum," katanya.
Menurut dia, sebanyak 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diputuskan MK agar diverifikasi ulang keabsahan berkas administrasi pencalonannya, menolak untuk diverifikasi lima anggota KPU Buton yang dianggap melanggar undang-undang oleh MK.
"Pemerintah Kabupaten Buton tidak mungkin bisa mencairkan dana pilkada ulang senilai Rp8,5 miliar lagi, sebelum lima anggota KPU Buton yang terbukti melanggar undang-undang menurut MK tersebut mempertanggungjawabkan dana pilkada sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, ulah lima anggota KPU yang sengaja menabrak undang-undang dalam menyelenggarakan proses pilkada Buton bukan hanya merugikan keuangan negara akan tetapi juga sangat merugikan masyarakat Buton secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kata dia, sebelum KPU Buton menyelenggarakan pilkada ulang, lima anggotanya harus mempertanggungjawabkan lebih dahulu tindakan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan.
KPU Buton sendiri sudah menetapkan jadwal tahapan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 14 sampai 16 November 2011. Sedangkan jadwal pemungutan suara ulang akan digelar tanggal 15 Desember 2011. (Ant).