Kendari (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara , menegaskan, pihaknya akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Sultra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran tahapan pilkada gubernur Sultra.
Anggota panwaslu Sultra, Darmono, di Kendari, Minggu, mengatakan, bukan hanya melaporkan ke DKPP, tetapi pihaknya juga akan mengadukan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Menurut kajian kami, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Sultra terhadap tahapan yang sudah mereka tetapkan sendiri," katanya.
Ia menyebutkan, setelah melakukan pelanggaran penetapan daftar calon tetap (DCT) yang molor dari 1 Oktober menjadi 12 Oktober 2012, pelanggaran lainnya adalah pleno pencabutan nomor urut calon gubernur yang dianggap tidak kuorum.
"Pencabutan undian nomor urut yang dilakukan pada Sabtu (13/10), tidak korum karena hanya dihadiri dua orang komisoner saja, tiga diantaranya meninggalkan ruang sidang," katanya.
Menurut Darmono, KPU sudah tidak mempedomani lagi undang-undang pemilu dalam menjalankan semua tahapan Pilkada Gubernur Sultra.
"Jangan dikatakan Panwaslu hanya diam menyaksikan apa yang dilakukan KPU Sultra. Kami sudah melayangkan surat aduan ke pusat," katanya.
Ia mengatakan, aduan atau laporan yang disampaikan kepada Bawaslu pusat dan DKPP mengarah pada pelanggaran administrasi dan kode etik sebagai anggota KPU. (Ant).