Kendari (Antara News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan kantor KPU yang terjadi Jumat (31/10) kepada proses hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian, untuk mengungkap motif penyerangan kantor KPU Sultra," ujarnya di Kendari, Rabu.
Ia menambahkan awal terjadinya penyerangan pada Jumat (31/10), lalu tersebut diawali dari sekelompok orang yang mengaku penagih utang datang untuk mencari salah seorang anggota komisioner KPU Sultra inisial AS.
Kelompok tersebut kemudian ditemui oleh Ketua KPU Sultra, Hidayatulah, untuk memediasi. Jalannya mediasi berlangsung damai, hingga kelompok penagih utang tersebut meninggalkan kantor KPU Sultra.
"Kelompok penagih utang ini datang untuk menagih utang dari anggota komisioner KPU inisial `AS` sebesar Rp1 miliar, yang menurut pengakuan mereka baru dibayarkan sebesar Rp75 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, menurut pengakuan penagih utang bukan kali itu saja datang untuk bertemu dengan AS dan mereka selalu dihindari.
Dalam surat kuasa yang di bawah oleh kelompok penagih utang tersebut disebutkan saudara MM memberikan kuasa kepada penagih untuk meminta uangnya kepada saudara AS.
"Setelah penagih utang ini pulang, ada kelompok lain yang melempari mobil mereka dan mulai menyerang kantor KPU," ujarnya.
Ia menambahkan, yang menyerang kantor KPU Sultra tersebut adalah kelompok yang tidak dikenal dan bukan kelompok penagih utang yang datang sebelumnya.
Penyerangan tersebut mengakibatkan satu orang Komisioner KPU dan satu orang staf mengalami luka di tubuhnya, selain itu kendaraan dinas Ketua KPU Sultra juga terkena lemparan batu dari penyerang.
"Saat ini polisi sudah meminta keterangan dari saksi mata termasuk saya sendiri sudah di BAP (berita acara perkara)," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke KPU pusat untuk ditindaklanjuti. dan dalam waktu dekat akan melakukan pleno terkait kasus itu.
Bahkan KPU Sultra secara institusi telah menyurati AS, untuk mengklarifikasi masalah tersebut agar tidak mencederai institusi penyelenggara pemilu tersebut.
"Kasus ini hanya AS yang tau kebenarannya, jadi kami harapkan agar dia mau berterus terang dan berkata jujur, sehingga masalahnya dapat `clear`,"ujarnya.
Untuk diketahui sejak kejadian penyerangan kantor KPU Sultra tersebut saudara AS tidak pernah masuk kantor untuk melakukan tugasnya sebagai komisioner KPU.