Kendari (Antara News) - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berjumlah 14 orang dikukuhkan oleh Kajati Sultra Andi Nurwinah di Kendari, Senin.
Satgassus Tindak Pidana Korupsi Kejati Sultra yang beranggotakan 14 orang dikoordinir Muh Zuhri, SH, MH.
Kajati Sultra berharap Satgassus mengoptimalkan kinerja penanganan kasus korupsi dengan tidak saling melampui fungsi antarunit di kejaksaan.
Kajati Sultra menambahkan, Satgassus bekerja tidak mengejar target jumlah kasus namun bekerja profesional berdasarkan fakta terjadinya tindak pidana. "Jaksa bekerja tidak termotivasi oleh target yang dibebankan pimpinan tetapi memberikan kepastian terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Koordinator Satgassus Tindak Pidana Korupsi Sultra Muh Zuhri mengatakan Satgassus akan meningkatkan pelayanan kepada kepentingan publik. "Kami terima tugas Satgassus dengan penuh tanggung jawab. Bekerja dengan menjunjung tinggi profesionalisme bukan mengejar target," kata Zuhri.