Andoolo (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo menahan tersangka mantan bendahara Dinas Pendidikan Nasional, Kabupaten Konawe Selatan, Syaf (47) atas tuduhan tindak pidana korupsi.
Kajari Andoolo, Abdillah di Andoolo, Jumat, mengatakan tersangka menjalani proses hukum penyidikan pada Kepolisian Resort Kabupaten Konawe Selatan.
"Untuk diketahui bahwa proses hukum dugaan korupsi pajak sertifikasi guru Konawe Selatan tahun 2013 ditangani pihak Kepolisian. Setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap (P-21) maka dilimpahkan ke jaksa penuntut," tutur Kajari Abdillah.
Penyidik Polres Konawe Selatan yang menangani kasus penggelapan pajak sertifikasi guru yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka adalah bendahara Dinas Pendidikan Nasional Konawe Selatan Syaf, bendahara umum daerah (BUD) Naj (44) dan pegawai kantor Pos Mandonga Amn (39).
"Berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah tersangka Syaf. Sedangkan tersangka Naj dan Amn masih dalam proses," ucapnya.
Kejahatan terhadap pajak sertifikasi guru di daerah tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan anggaran tahun 2013.
Modus operandi dari perbuatan yang dilakukan secara terencana tersebut adalah berkolusi dengan pegawai Kantor Pos yang menerbitkan surat setoran pajak (SSP) palsu.
Setelah tercium dari pemeriksaan BPK, tersangka pegawai Kantor Pos Amn bergegas mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar, sehingga makin menguatkan dugaan terjadinya penyelewengan uang negara.
"Tidak ada diskriminasi terhadap tersangka koruptor. Tunggu giliran setelah sampai di tangan jaksa penuntut," ujarnya.