Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka menahan dua pegawai Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur pada Rabu malam (5/10), satu di antaranya menjabat sekretaris.
Kepala kejaksaan Kolaka Jefferdian yang ditemui di ruangannya, Kamis mengatakan kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana perjalanan fiktif di KPU Kolaka Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan mengenai laporan perjalanan fiktif maka kedua tersangka ditahan" katanya.
Kedua tersangka itu kata dia, yakni AY menjabat sebagai sekretaris KPU Kolaka Timur dan AO Kasubag umum sekretariat KPU kini menjadi tahanan titipan kejaksaan di rutan Kolaka.
"Keduanya menjadi tahanan titipan selama dua puluh hari di rutan Kolaka," ungkap Jefferdian.
Jeffdian juga menjelaskan kedua tersangka diduga menyelewengkan dana anggaran perjalanan fiktif ratusan juta rupiah saat KPU Kolaka Timur melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2015 lalu.
Hasil penyelidikan lanjut dia ditemukan bukti dugaan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran Pilkada Kolaka Timur khususnya item perjalanan dinas fiktif.
"Pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk menghindari penghilangan barang bukti," jelasnya.
Pihak penyidik Kejaksaan negeri Kolaka kata Jefferdian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pilkada Kolaka Timur.
"Nanti kita lihat perkembangannya kalau memang penyidik menemukan adanya keterlibatan orang lain tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujarnya.