Jakarta (ANTARA) - Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menginginkan agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK memiliki payung hukum yang khusus.
Dia mengatakan OTT yang dilakukan KPK mirip dengan yang dilakukan dalam penindakan kasus narkotika. Namun, penindakan narkotika dengan metode khusus itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi," kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ada teknik penyelidikan dalam penindakan kasus narkotika dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian penjualnya ditangkap.
Kemudian ada juga, kata dia, teknik penyerahan di bawah pengawasan yang membuntuti kurir narkoba hingga menyerahkan narkotika kepada penerimanya.
Menurut dia, hal itu serupa dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ketika ada penyerahan uang suap atau korupsi.
Dengan payung hukum yang khusus, menurutnya kegiatan OTT oleh KPK tidak akan dipermasalahkan. Namun, menurut dia, hal itu menarik untuk didiskusikan lebih lanjut terkait pengertian pemberantasan pada KPK, yang diawali dari pencegahan.
Walaupun begitu, dia menilai bahwa kekalahan KPK dalam sejumlah praperadilan justru bukan dari kasus hasil OTT. Menurutnya hal itu tergantung pada kecermatan penyidik.
Sedangkan, kata dia, OTT yang dilakukan KPK biasanya sudah lengkap, mulai dari saksi, pelaku, hingga barang bukti.
Dengan kegiatan OTT, menurutnya pengembangan kasus korupsi hingga mengungkap orang-orang lainnya yang terlibat akan lebih mudah.
"Ini satu hal yang menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon Dewas KPK Benny ingin OTT punya payung hukum khusus