Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengingatkan pentingnya untuk melibatkan masyarakat dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Apabila dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu, diharapkan tetap libatkan semua kalangan yang miliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu," ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien di Jakarta, Rabu.
Tujuannya, kata dia, adalah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Nuzula juga mengingatkan pesan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan sistem pemilu. Ia berpesan agar sistem pemilu jangan sampai menutup ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.
Apabila ruang tersebut ditutup, menurut dia, \keterpilihan calon akan ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.
"Hal itu akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.
Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilu yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dari pertimbangan tersebut, lanjut Nuzula, pilihan titik temu melalui sistem pemilu campuran menjadi relevan dan kontekstual untuk dielaborasi.
"Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu menuju pemilu yang lebih berintegritas," tutur Nuzula.
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.
Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu