Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menahan tiga mantan direksi PD Aneka Usaha karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu tim penyidik kasus dugaan Korupsi perusahaan daerah itu, Arif Sudarsono membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan tiga mantan direksi Perusda pada jumat,siang.
"Ketiga mantan direksi itu masing-masing inisial YI,DJ dan RN semua berkas kasusnya dinyatakan lengkap sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Kolaka," katanya.
Menurut dia, ketiga mantan direksi perusahaan daerah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perusahaan sejak tahun 2010 hingga 2012.
"Hasil peemeriksaan dari BPKP Sultra menemukan penyalahgunaan dana kas perusahaan pada tahun 2010-2011 sebesar Rp3,9 miliar sementara pada tahun 2012 ditemukan juga penyalahgunaan dana sebesar Rp1,8 miliar sehingga total kerugian daerah berkisar Rp5,7 miliar," ungkap Arif Sudarsono.
Arif juga menjelaskan ketiga mantan direksi itu disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam waktu dekat kasus ketiga mantan direksi ini akan segera dilimpahkan ke pangadilan tipikor Kendari," jelasnya.
Terkait dengan mantan direktur utama serta direktur operasional perusda yang saat ini sementara disidangkan di pengadilan tipikor Kendari,arif menjelaskan kasusnya berbeda.
"Kalau kasus Dirut dan Dirops perusda adalah kasus penyelewengan dana kas perusahaan itu sebesar Rp.600 juta adalah kasus tahun 2013," kata Arif.