Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Camat Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial "YS" atas dugaan korupsi pembangunan kantor bupati setempat yang merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
"Penahanan tersangka karena terbukti telah melakukan kelebihan pembayaran dan kesalahan prosedur dalam proyek pembangunan kantor bupati tahun 2011 lalu. Kami periksa sekaligus melakukan penahanan terhadap YS yang merupakan Camat Wiwirano Kabupaten Konawe Utara," kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Ramel Jesaja di Kendari, Jumat.
Penahanan dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tahun 2011 lalu di Pemkab Konawe Utara.
Menurut Ramel Jesaja, penahanan tersangka dilakukan karena hasil pemeriksaan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sehingga membuat pihaknya melakukan penahanan.
Tersangka YS yang diperiksa sekitar tiga jam lebih di ruangan penyidik tindak pidana khusus (4/2), usai diperiksa tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan menggunakan mobil milik kejaksaan setempat.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Razak, yang dihubungi terpisah awalnya keberatan atas penahanan kliennya, namun demikian pihaknya menghormati proses hukum karena penahan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan.
"Ini kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan penahanan, tetapi kami mempertanyakan apa buktinya klien kami ditahan," tutur Razak.