Kendari (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kendari menahan mantan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara, Prof Hn, karena diduga menyelewengkan dana APBN pengadaan komsumsi pelatihan sebesar Rp472 juta tahun 2014.
"Penahanan Hn dilakukan karena selama ini, tersangka kurang kooperatif terhadap penyidik, apalagi menolak mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp200 Juta lebih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Andi Rumpang di Kendari, Jumat.
Prof Hn didampingi kuasa hukumnya, Dahlan Moga dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang penyidik kejaksaan Negeri Kendari.
Tiga Rekan tersangka yang kini belum ditahan, masing-masing Aliha, Paramitha Lastarini dan Lang Kulo, sudah mengembalikan kerugian negara Rp200 juta.
Sebelumnya, Prof Hn selaku kuasa pengguna anggaran di LPMP Sultra, mengelola dana pengadaan konsumsi pelatihan senilai Rp1,2 miliar lebih, melalui penunjukkan langsung, tanpa melakukan pelelangan atau proses tender.
Setelah dilakukan audit, penyidik Kejaksaan Negeri Kendari, menemukan adanya kerugian Negara Rp472 juta lebih.
Untuk sementara, Prof Hn ditahan selama 20 hari di Rutan Punggolaka Kendari, sambil menunggu pemeriksaan selanjutnya.