Makassar (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan usai menerima pelimpahan tahap dua Sekretaris Daerah Toraja Utara Eka Lewaran Rante La'bi dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makale, langsung memenjarakannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar.
Kepala Cabang Kejari Makale, Rantepao Toraja Utara, Abdul Rachmat di Makassar, Kamis mengatakan, kasus pembebasan lahan peruntukan RSUD Toraja Utara yang menggunakan APBD tahun Anggaran 2011-2012 sebesar Rp3,5 miliar diduga terjadi penyelewengan dan langsung ditahapduakan ke Kejati.
"Berkasnya telah rampung dan saat ini tersangka bersama alat buktinya dilimpahkan ke Kejati untuk tahap penuntutan. Kasus ini memang kami sengaja percepat pelimpahannya dan kami juga lakukan penahanan terhadap kedua tersangkanya dikarenakan berkasnya telah rampung," ujarnya.
Selain dari Sekda Torut yang dititip di Lapas Klas I Makassar menunggu penyelesaian berkas tuntutannya itu, kejaksaan juga menahan Rival Seleng selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Untuk tersangka Sekda Torut, Eka Lewaran Rante La'bi perannya dalam pembebasan lahan itu bertindak selaku ketua panitia pembebasan lahan dan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).
Abdul Rahmat juga mengatakan bahwa pembebasan lahan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang menjadi pemilik lahan dikarenakan adanya pemotongan harga lahan yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik lahan.
"Pemilik lahan yang akan dibebaskan dalam nilai pagu anggaran sebesar Rp54.250 per meter persegi, untuk luas lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi atau lebih dari enam hektare. Namun para pemilik lahan hanya dibayar Rp50 ribu per meternya oleh PPA," jelas dia.
Rahmat menyatakan, dalam penganggaran APBD yang digunakan PPA, telah melakukan pemotongan uang ganti rugi lahan sebesar Rp4.250 per meternya yang jika dikalikan dengan luas lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi yakni sekitar Rp281 juta.
"Maka kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek pembebasan lahan RSUD Toraja Utara, sebesar Rp281 juta. Hal ini jelas sangat merugikan negara, terlebih lagi pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan haknya justru malah dipotong harga lahannya per meter," terangnya.
Lebih lanjut Abdul Rachmat mengatakan, kini lahan yang akan dibebaskan tersebut menjadi terbengkalai dikarenakan masyarakat yang akan dibebaskan lahannya merasa telah dirugikan oleh panitia pembebasan lahan RSUD Toraja Utara dan dan proses pengerjaan proyek RSUD tersebut otomatis terhenti pengerjaannya.
Dia juga menyebutkan jika dalam kasus ini proses penyidikan tidak hanya berhenti pada kedua orang tersangka itu, akan tetapi masih ada pihak lainnya yang akan diseret dalam kasus tersebut.