Kolaka (Antara News) - Puluhan aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka melakukan aksi menuntut pembatalan surat keputusan Bupati Kolaka nomor 188.45/227/2014 tentang pengangkatan pejabat kepala desa yang dinilai melanggar UU.
Dalam orasinya, Ketua HMI Kolaka, Asrul Syarifuddin di Kolaka, Kamis, mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Selain itu, juga kebijakan pengangkatan pejabat kepala desa juga bertentangan dengan PP nomor 43 tahun 2014," katanya.
Seharusnya kata dia, dalam UU itu pengangkatan pejabat kepala desa harusnya seorang PNS aktif dan bukan dari masyarakat apalagi mantan kepala desa yang ada di daerah itu.
Pihak BPMD dan bagian hukum setda Kolaka lanjut dia, harus banyak mengetahui produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah apalagi menyangkut surat keputusan Bupati.
Untuk itu kata Asrul, HMI cabang Kolaka dalam pernyataan sikapnya mendesak agar pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mencabut SK nomor 188.45/227/2014 karena bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.
"Kami juga meminta agar kepala BPMD dan kabag hukum pemda Kolaka untuk mundur dari jabatannya karena dianggap lalai dalam tanggung jawabnya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD, Parmin Dasir saat bertemu dengan mahasiswa di ruang sidang kantor itu menjelaskan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan disikapi oleh perwakilan pemkab agar persoalan ini bisa diselesaikan.
"Kini sudah ada perwakilan dari pemda yakni kabid pemdes dan kabag hukum yang akan menjelaskan persoalan ini," kata politisi PAN Kolaka itu.
Dihadapan mahasiswa kepala bidang pemerintahan desa BPMD, Rahmat menjelaskan dasar keluarnya SK Bupati mengenai pejabat kepala desa di Kecamatan Wolo tidak menunjuk pada PP 43 tahun 2014 melainkan PP 72 yang hingga kini belum dicabut.
"Bahkan dalam UU desa itu memang sangat jelas bahwa pejabat kepala desa harus PNS aktif tapi juga tokoh masyarakat bisa menjadi pejabat kades atas dorongan dari warga masyarakat," katanya menambahkan inilah rujukan sehingga terbitnya SK Bupati itu.
Usai mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah, Ketua DPRD akan segera membentuk tim khusus untuk mencari tahu kebenaran terkait SK Bupati itu agar jelas permasalahannya.
"Karena keduanya punya argumen yang berbeda maka pihak DPRD akan segera membentuk tim khusus terkait kebenaran SK Bupati itu," kata Parmin Dasir.
Mendengarkan pendapat ketua DPRD, puluhan aktivis mahasiswa itu langsung meninggalkan ruang rapat yang dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Kolaka.