Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang tidak sesuai Peraturan KPURI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"APS yang diterbitkan adalah alat peraga yang terpasang sebelum penetapan calon walikota dan wakil walikota Kendari karena tidak sesuai dengan peraturan KPU," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Selasa,
Arwah mengatakan tujuan penertiban APS untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena banyak perubahan yang terjadi setelah pendaftaran dan penetapan pasangan calon (paslon), sehingga materi yang termuat dalam APS tersebut tidak sesuai.
"Seperti adanya logo partai pengusung dalam APS sebelum penetapan yang beralih ke paslon lain. Hal ini kita harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai desain dan materi dalam alat peraga ini," katanya.
Penertiban alat peraga pilkada ini, menurut dia, dilakukan terhadap APS untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, yang dibagi dalam 11 lokasi sesuai kecamatan yang ada di Kota Kendari.
"Pada penertiban APS ini, KPU Kota Kendari melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP. Kemudian, juga dibantu dengan petugas PPS dan PPK di 65 kelurahan Kota Kendari," ujarnya.
Ia mengatakan dalam proses penertiban alat peraga tersebut KPU Kendari melarang perusakan APS calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada saat ditertibkan.
"Jadi, di dalam proses penertiban ini tidak boleh ada perusakan," jelas Arwah.
Menurut dia, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah mengimbau melalui rapat koordinasi kepada masing-masing tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari guna menertibkan pemasangan APS yang menyalahi aturan.