Kendari, 29/4 (Antara) - Kalangan DPRD dan Eksekutif Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rapat pembahasan terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Sultra 2011-2031.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Muh. Rusman Emba itu dihadiri spertiga dari 45 anggota DPRD provinsi yang laksanakan diaula sekretariat DPRD Sultra, di Kendari, Senin.
Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Asisten II Sekda Provinsi, Abdul Rahim mewakili gubernur dan beberapa pejabat SKPD provinsi diantaranya Bappeda, Biro Hukum, Kadis Kehutanan, kadis Pertambangan ESDM, Perkebunan dan Hortikultura, Pertanian dan beberapa pejabat eselon III lingkup pemrov Sultra.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Sultra, Abdul Haris Lamarundu mengatakan, rapat pertama pembahasan tentang Raperda RTRW tahun 2013 itu merupakan kelanjutan yang sudah perna dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif pada September 2011 lalu.
"Untuk sidang selanjutnya, saat ini dari pihak legislatif dan eksekutif akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait siapa saja yang akan masuk dalam tim kerja pansus Raperda RTRW itu," ujarnya.
Sementara anggota komisi II DPRD Sultra, Muh Poli, yang dihubungi terpisah mengatakan, sidang pembahasan mengenai Raperda RTRW itu dianggap sangat penting dan krusial untuk dijadikan pedoman sekaligus kebijakan yang tidak hanya di provinsi tetapi juga bagi kabupaten/kota di Sultra.
Politis dari PKS Sultra itu mengaatakan, acuan raperda RTRW yang diajukan pihak eksekutif itu, dianggapnya masih banyak kekurangan yang perlu menjadi masukan dan acuan pemerintah setelah pembentukan Pansus sebelum masuk pada substansi untuk dijadikan perda.
Sebagai contoh, substansi mengenai pertambang belum dimasukkan dalam acuan itu, padahal dianggap sangat penting. Begitu pula dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, padahal dua instansi ini sangat erat kaiatannya mengenai penggunaan dan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Menurut Muh. Poli, agenda pokok pada sidang pertama RTRW di 2013 itu adalah adanya peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang diajukan pemerintah sejak 2011 lalu seluas kurang lebih 110.105 hektare, yang selanjutnya akan menjadi perubahan antara fungsi kawasan hutan seluas 115.111 hekater.
"Kita harapkan setelah terbentuiknya Pansus Raperda ini, semua permasalahan terkait perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan bisa diselesaiakan sekaligus menjadi Perda di tahun 2013 ini," ujarnya.