Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) bersama simpatisannya berada di masjid Al Alam saat tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 dan dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara serta membayar denda dan pengganti sebesar Rp 3,5
miliar ke negara. ANTARA Sultra/Andry Denisah.