Nur Alam Bebas

  • Kamis, 18 Januari 2024 17:44 WIB
Nur Alam Bebas

Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) didampingi istrinya Tina Nur Alam (kanan) menemui simpatisannya saat tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 dan dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara serta membayar denda dan pengganti sebesar Rp 3,5 miliar ke negara. ANTARA Sultra/Andry Denisah.

Nur Alam Bebas

Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) bersama simpatisannya berada di masjid Al Alam saat tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 dan dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara serta membayar denda dan pengganti sebesar Rp 3,5 miliar ke negara. ANTARA Sultra/Andry Denisah.

Nur Alam Bebas

Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Alam melakukan sujud syukur di masjid Al Alam saat tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 dan dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara serta membayar denda dan pengganti sebesar Rp 3,5 miliar ke negara. ANTARASultra/Andry Denisah.

Nur Alam Bebas
Nur Alam Bebas
Nur Alam Bebas

Foto Lainnya