Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar terhindari dari praktik korupsi.
Pendampingan itu diberikan agar setiap kementerian, BUMD dan BUMN terhindar dari tata kelola keuangan, kebijakan internal yang dapat memicu praktik korupsi.
"Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi," kata pria yang akrab disapa BG itu dalam siaran pers resmi Kemenko Polkam yang disiarkan Kamis.
Dia menjelaskan, pendampingan tersebut diberikan oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola bentukan Menko Polkam.
Semenjak desk dibentuk, tercatat ada 2.164 pendampingan hukum yang telah dilakukan kepada beragam kementerian, BUMN dan BUMD.
Jumlah 2.164 itu termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.
"Selain itu terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa," jelas dia.
BG melanjutkan, upaya ini sudah selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan korupsi tidak hanya fokus ke pengungkapan kasus melainkan upaya pencegahan.
Dengan adanya upaya ini, BG berharap praktik korupsi di seluruh kementerian dan lembaga dapat dihindari sejak dini.
"Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir," jelas dia.