Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 23 November 2025 mencapai Rp244 miliar.
Kepala KPPBC Kendari Taufik Sapto Harsono di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa capaian PNBP yang berhasil dikumpulkan itu jika dipresentasikan sebesar 108 persen dari total target yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp225,9 miliar untuk tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa penerimaan yang optimal ini merupakan hasil dari dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak.
"Kami tidak kerja sendiri, kami didukung beberapa pihak sehingga kami bisa merealisasikan target penerimaan yang dibebankan pada Bea Cukai Kendari dengan lancar dan optimal," kata Taufik Sapto.
Dia menyebutkan bahwa dari keseluruhan penerimaan tersebut, jumlah yang paling dominan bersumber dari Bea Masuk dengan kontribusi sebesar Rp238 miliar.
"Target penerimaan ini bersumber dari penerimaan Bea Masuk atas barang-barang impor yang masuk melalui wilayah Provinsi Sultra," ujarnya.
Selain Bea Masuk, Taufik Sapto juga mengungkapkan pendapatan tersebut didapatkan dari beberapa sumber, antara lain Denda Administrasi Pabean sebesar Rp3 miliar, Denda Pabean Lainnya Rp7,8 juta, Bea Keluar Rp706 juta, Bunga BK Rp12,2 juta, dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp2,2 miliar.
Taufik Sapto juga mengatakan bahwa penerimaan Bea Cukai tersebut juga bersumber dari sejumlah operasi penindakan terhadap rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diselundupkan atau ilegal.

